KASI PELAYANAN
- Nama Pejabat
- : -
Tugas Kepala Seksi Pelayanan (Kasi Pelayanan)
Kasi pelayanan bertugas untuk membantu kadesa sebagai pelaksana tugas pada bagian operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan (Kasi Pelayanan)
Kasi pelayanan memiliki fungsi:
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat
- Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.