[email protected] 0851-4124-5328

Pelantikan Pantarlih Desa Ngambarsari

  • Yusuf
  • BERITA, KEGIATAN

ngambarsari.desa.id - Setelah pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) pada awal tahun 2024, Indonesia kembali menyelenggarakan Pilkada serentak. Pilkada serentak ini akan melibatkan puluhan provinsi, ratusan kabupaten/kota, serta ribuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Untuk mensukseskan Pilkada serentak tersebut maka pada hari Senin (24/06/2024) bertempat di Balai Desa Ngambarsari, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ngambarsari melantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Desa Ngambarsari.

Pelantikan ini dihadiri oleh Kepala Desa Ngambarsari, Panita Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), serta para calon pantarlih. Pantarlih Desa Ngambarsari berjumlah 14 orang yang akan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di 15 Dusun untuk 8 TPS di Pilkada serentak Tahun 2024.

Bertindak sebagai Pembina Apel Pelantikan Pantarlih, Heri Susanto yang juga Ketua PPS Desa Ngambarsari. Retna Budi Prasetya anggota Sekretariat Desa Ngambarsari didapuk sebagai Komandan Apel. Apel berlangsung khidmat dengan penyematan secara simbolis pin dan juga topi pantarlih kepada perwakilan Pantarlih terpilih.

"Dalam proses coklit, Pantarlih akan mencocokkan dan menyesuaikan data dari masing-masing anggota keluarga, mulai NIK (Nomor Induk Kependudukan), KK (Kartu Keluarga) dan data lainnya, apakah ada perubahan atau tidak," kata Gery, anggota PPK Kecamatan Karangtengah.

Tugas Pantarlih dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih adalah:

  1. Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP dan/atau KK
  2. Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, Pemilih yang tidak memiliki KTP, serta keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas
  3. Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan
  4. Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi status sipil
  5. Mencoret data Pemilih yang telah meninggal, ditemukan ganda, pemilih telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Polri
  6. Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, dan yang berdasarkan KTP atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih
  7. Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara
  8. Mencatat hasil coklit dalam buku kerja Pantarlih
  9. Berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  10. Memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan coklit
  11. Menempelkan stiker coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK
  12. Mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan coklit ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil coklit
  13. Menyampaikan hasil Coklit sebagaimana kepada PPS.

"Saya berharap Pilkada 2024 akan berlangsung lancar, dan Pantarlih bisa bekerja dengan aman dan nyaman sehingga data pemilih akan valid, sehingga Slogan KPU Wonogiri, Handarbeni, Hangrukebi, Hangrasawani bisa terlaksana sebagai bagian dari proses demokrasi", ujar Kepala Desa Ngambarsari, Fitri Hanany.